Tugas dan Fungsi POLTEKPIN
Tugas :"Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.." Fungsi:Poltekpin menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan rencana dan program pendidikan, serta bahan ajar;
2. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang hukum;
3. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
5. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
6. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
7. pengelolaan laboratorium, akademik perpustakaan, pengembangan pembelajaran dan profesi, publikasi ilmiah dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
8. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama;
9. pelaksanaan penyusunan program, kemahasiswaan, dan alumni
10. pelaksanaan administrasi keuangan, umum, dan barang milik negara; dan
11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.


