Lahirnya Politeknik Pengayoman Indonesia tidak terlepas dari sejarah keberadaan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
1. Politeknik Imigrasi
Pada tahun 1950-an, Djawatan Imigrasi membentuk Pendidikan Kursus Keimigrasian untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Teknis Imigrasi yang profesional di wilayah Indonesia serta perwakilan di luar negeri, menggantikan Pejabat Imigrasi Belanda (Immigratie Ambtenaar). Tepatnya pada tanggal 21 Desember 1959, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11, lahirlah Akademi Imigrasi (AIM).
Namun, AIM ini hanya berjalan hingga tahun 1976 karena pada saat itu dibutuhkan pendidikan yang lebih singkat, sehingga dilakukan melalui Pendidikan Teknis Keimigrasian (PTK) dan Pendidikan Dasar Keimigrasian (PDK). Akhirnya, pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.07.PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi, Akademi Imigrasi (AIM) kembali diaktifkan.
Selanjutnya, karena kebutuhan akan SDM profesional di bidang keimigrasian, Akademi Imigrasi (AIM) bertransformasi menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi.
2. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Lahirnya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ditandai oleh dua peristiwa penting dalam bidang hukum nasional, yaitu:
- Pada 5 Juli 1963, dalam pidato ilmiah yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman, Bapak Saharjo, S.H., saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.
- Pada 27 April 1964, dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang, Bandung, adanya keputusan untuk mengubah sistem perlakuan terhadap narapidana di Indonesia menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan akan SDM profesional, didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) di Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 270 tanggal 24 Oktober 1964. Seiring dengan pembaharuan hukum nasional dan perkembangan kebijakan perlakuan terhadap pelanggar hukum, kurikulum AKIP dituntut untuk lebih adaptif.
Oleh karena itu, AKIP bertransformasi menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
3. Politeknik Pengayoman Indonesia
Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan dilakukannya restrukturisasi kelembagaan Poltekim dan Poltekip menjadi satu perguruan tinggi. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 8 Juni 2023, Menteri Hukum dan HAM mengirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berisi permohonan penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.
Pada tanggal 4 April 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan surat rekomendasi/persetujuan Nomor 1704/D/KL.00.00/2024 tentang penggabungan Poltekip dan Poltekim menjadi Politeknik Hukum dan HAM (Poltekumham). Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 16 Mei 2024, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan Surat Permohonan Penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2024, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan HAM, mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait perubahan nomenklatur penggabungan kedua politeknik yang semula Politeknik Hukum dan HAM (Poltekumham) menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 3 Juli 2024, melalui Surat Nomor 1108/D/DV.04.02/2024, menyetujui perubahan nomenklatur tersebut.
Pada tanggal 25 Juli 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pengayoman Indonesia dengan surat Nomor B/924/M.KT.01/2024. Berdasarkan rekomendasi/persetujuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, Politeknik Pengayoman Indonesia memiliki dua jurusan, yang masing-masing terdiri dari tiga program studi (prodi):
1. Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
a. Prodi D-IV Manajemen Pemasyarakatan
b. Prodi D-IV Teknik Pemasyarakatan
c. Prodi D-IV Bimbingan Kemasyarakatan
2. Jurusan Keimigrasian
a. Prodi D-IV Hukum Keimigrasian
b. Prodi D-IV Administrasi Keimigrasian
c. Prodi D-IV Manajemen Teknologi Keimigrasian


